Surat-surat yang harus anda periksa saat melakukan jual beli bangunan

  1. Sertifikat Kepemilikan yang Sah

Surat surat yang pertama kali harus kita pastikan keberadaannya adalah SHM, singkatan dari sertifikat hak milik. Ini adalah surat paling krusial dalam kepemilikan rumah.

Walaupun orang yang namanya tertulis pada sertifikat SHM, sertifikat kepemilikan ini masih bisa di pergunakan oleh para ahli warisnya.

Surat ini adalah salah satu bukti kepemilikan kita atas bangunan yang harus kita pegang saat kita beli rumah maupun apartemen dari pengembang.

Sebenarnya ada beberapa jenis surat kepemilkan yang harus kita miliki sesuai dengan bangunan yang akan kita beli., diantaranya adalah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Dari tiga jenis surat kepemilkan diatas, SHM adalah salah satu surat yang menyatakan kepemilikan pribadi. Berbeda dengan sertifikat lainnya.

Sedangkan untuk surat  SHGB dan SHP, menandakan bahwa bangunan yang berdiri atau tanah tersebut sebenarnya hanya digunakan dalam waktu tertentu.

Biasanya karena tanah maupun bangunan tersebut memang dimiliki oleh pemerintah.

  1. Surat Rumah yang Bersifat Tradisional

Khusus untuk daerah perdesaan biasanya memang belum semua yang mengurus surat-surat seperti yang kita sebutkan diatas, tapi biasanya mereka punya jenis surat seperti :

  • Surat Girik
  • Petok D
  • Letter C
  • Eigendom Verponding

Nah, jika anda ingin membeli tanah di daerah pedesaan, maka anda harus menanyakan jenis surat dan sertifikat ini. Jika belum ada, segeralah untuk mengurusnya.

Tentu akan lebih aman jika kita langsung mengurusnya menjadi SHM, sehingga ini memiliki kekuatan hokum jika suatu saat terjadi sangketa lahan.

  1. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ketika kita ingin membangun sebuah bangunan, maka kita wajib mengurus surat izin membangun, atau yang lebih dikenal dengan istilah IMB.

Biasanya di dalam surat ini dituangkan beberapa informasi seperti luas tanah, bangunan serta kepemilkan atas lahan tersebut.

Surat ini biasanya juga dijadikan acuan untuk mengurus surat-surat lain seperti SLF. SLF merupakan singkatan dari sertifikat laik fungsi, ini harus kita urus agar bisa menempati bangunan.

Namun, jika anda tidak punya kesempatan mengurusnya sendiri, kami sarankan untuk mendelegasikannya saja pada konsultan SLF, ini jauh lebih mudah dan cepat.

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Jika kita melakukan jual beli, sebaiknya juga ada akta jual beli. Biasanya dibuat di notaris terdekat dimana objek jual beli berada.

Artinya, pastikan anda memilikinya agar proses transaksi anda terlindungi oleh hokum.

Surat-surat lain yang harus kita miliki adalah PBB dan bukti pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air, internet hingga telepon.