Percetakan dan Pengenaan Pajaknya

Apakah kalian berprofesi sebagai desainer grafis? Atau merupakan staf perkantoran yang biasa menangani surat-menyurat? Atau bisa saja terhitung bekerja di pemerintahan dan sering ditugaskan untuk lakukan cetak menyetak surat, spanduk, atau baliho petunjuk dan pengumuman? Pasti kalian bakal sering bersentuhan bersama jasa percetakan.

Jasa percetakan banyak diperlukan didalam aktivitas perkantoran untuk pembuatan buku, kop surat, kop amplop, baliho, spanduk, bahkan baju. Selain itu, pencetakan terhitung diperlukan sebagai sarana promosi atau iklan, pengumuman dan pemberitahuan. Apapun bisnis yang tengah dijalankan, benar-benar besar bisa saja kami memerlukan jasa ini, agar bisnis percetakan pun tumbuh subur. Mulai dari pedagang kecil sampai kantor pemerintahan memerlukan jasa percetakan murah bandung.

Begitu besarnya peluang di bidang percetakan bisa saja tersedia yang tertarik untuk menggeluti bisnis ini. Selain menyadari alat-alat apa saja yang bakal diperlukan, ketahui terhitung kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan bagi pelaku bisnis percetakan?

Perlu diketahui khususnya dahulu bahwa kewajiban perpajakan untuk tipe subjek pajak terkait dari cii-ciri subjeknya apakah subjek spesial atau badan dikarenakan kewajiban perpajakannya terhitung berbeda. Berikut diuraikan secara singkat kewajiban perpajakan untuk pelaku bisnis percetakan.

Usaha Jasa Percetakan Milik Pribadi

-Kewajiban dipotong dan dipungut:
-Jika pelanggan bersifat Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 21
-Jika pelanggan bersifat Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak mampu memotong penghasilan
-Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
-Wajib menyetor dan melaporkan :
-PPh Final untuk UMKM bersama tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan tidak cukup dari 4,8 miliar, atau
-SPT Tahunan jika mengfungsikan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan bersama tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17, atau
-SPT Tahunan bersama mengfungsikan norma penghitungan penghasilan netto jika tetap lakukan pencatatan (KEP-536/PJ./2000).
-Wajib memotong dan melaporkan
-PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau mengfungsikan tenaga lepas.
-PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, tapi jika pemilik tanah/gedung merupakan mesti pajak badan, maka bakal dilaporkan oleh pemilik.
-Wajib memungut dan melaporkan:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik bisnis merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
-Usaha Jasa Percetakan Milik Badan
-Kewajiban dipotong dan dipungut:
-Jika pelanggan bersifat Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara aktivitas atau percetakan
-Jika pelanggan bersifat Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak mampu memotong penghasilan
-Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
-Wajib menyetor dan melaporkan :
-PPh Final untuk UMKM bersama tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan tidak cukup dari 4,8 miliar, atau
-SPT Tahunan jika mengfungsikan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan bersama tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17
-Wajib memotong dan melaporkan
-PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau mengfungsikan tenaga lepas
-PPh Pasal 23 jika mengfungsikan jasa lainnya (misal: jasa perbaikan mesin cetak, jasa perawatan mesin) atau sewa atas pemanfaatan harta (misal: sewa alat cetak, sewa mobil)
-PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung
-Wajib memungut dan melaporkan:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik bisnis merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).