Membaca Bismillah Waktu Memotong Hewan Aqiqah

Harus disadari kalau asal pada makanan hukumnya yaitu halal terkecuali yang diharamkan. Berdasar pada kaidah al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas di bangkai, darah, babi serta sembelihan bukan dikarenakan Allah

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

“Kenyataannya Ia cuma mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, serta (daging) hewan yang disembelih dengan (mengatakan nama) disamping Allah. Namun barangsiapa terpaksa sekali (memakannya), bukan dikarenakan mengharapkannya serta tak (juga) melewati batasan, karenanya tidak ada dosa buatnya. Benar-benar, Allah Maha Pemberi ampun, Maha Pengasih”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

“Diharamkan untukmu (mengonsumsi) bangkai, darah, daging babi, serta (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang disundul, serta yang disergap binatang buas, terkecuali yang pernah kamu sembelih. Serta (diharamkan juga) yang disembelih buat berhala. Serta (diharamkan juga) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (sebab) itu satu tingkah laku fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Berkaitan dengan binatang ternak masih hidup, jadi penting lewat prosedur proses penjagalan atau lewat binatang buruan seperti anjing, apabila sebab dipukul, tercekik serta yang lain yang bukan lewat cara disembelih, jadi tergolong ke dalam bangkai yang diharamkan buat dikonsumsi. Tergolong di dalamnya yang dipotong Sewaktu masih hidup

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

dari Abu Waqid, dia berucap; Nabi ﷺ bersabda: “Apa yang dipotong dari binatang pada situasi hidup, jadi suatu itu yaitu bangkai.” (HR. Abu Daud: 2475)

Tentang hal trik yang lain diizinkan disamping disembelih yaitu dengan memanfaatkan medium anjing terbiasa buat mencari, panahan serta shooting

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

dari ‘Adi bin Hatim ia berucap, “Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: “Seandainya kamu membebaskan anjing buruan jadi sebut nama Allah, apabila dia mendapat hewan buruan masih hidup jadi sembelihlah ia, apabila dia mendapat hewan buruan udah mati, sementara itu dia tak mengonsumsinya, jadi konsumsilah hewan buruan itu. Akan tetapi apabila nyatanya dia bersama dengan anjing yang lainnya, serta bawa hewan buruan yang udah mati, jadi tidak boleh sampai kamu mengonsumsinya, dikarenakan kamu tak mengenali mana pada ke-2 nya yang membunuh hewan buruan itu. Seandainya kamu melemparkan anak panahmu, jadi sebut nama Allah, apabila kamu mendapat sisa tusukan anak panahmu (di hewan buruan), apabila kamu pengin konsumsilah dia, akan tetapi apabila kamu temukan hewan buruan itu mati terbenam, jadi tidak boleh sampai kamu mengonsumsinya.” (HR. Muslim: 3565)

dalam hadis di atas ditekankan kalau posisi anjing buat mencari, panah, tembak serta semacamnya tempatnya sama dengan menyembelih.

Tentang hal berkaitan konsep penjagalan, jadi apabila penjagalan itu konsepnya bukan dikarenakan Allah, jadi hukumnya haram buat dikonsumsi. Tentang hal apabila konsepnya sebab Allah, jadi hukumnya halal. Apabila disembelih sebab Allah, Setelah itu tampil pertanyaan apa menyampaikan ucapan bismillah adalah prasyarat resmi atau tidak ? Bagaimana hukum menyampaikan ucapan bismillah Sewaktu menyembelih ?

Berkaitan dengan permasalahan itu, kami condong kalau perkataan bismillah tidaklah prasyarat resmi penjagalan, akan tetapi tempatnya disunahkan Sewaktu menyembelih menyampaikan ucapan bismillah dengan argumen sebagaimana berikut :

Pertama, Rasulullah menyuruh buat membaca bismillah di daging yang dikuatirkan apa dikatakan bismillah atau mungkin tidak dalam proses penjagalannya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

dari Aisyah ra; Kalau beberapa orang berucap: Wahai Rasululloh, ada satu para yang datangi kami dengan daging yang kami tidak mengerti apa mereka menuturkan nama Allah sewaktu menyembelihnya atau mungkin tidak. Jadi Rasulullah ﷺ bersabda: Sebut nama Allah, lalu konsumsilah. (HR. al-Bukhari: 1916)

Di hadis di atas Rasulullah Saw tak mempermasalahkan apa binatang itu ditandaskan disembelih dengan mengucapkan bismillah atau mungkin tidak, atau mengklasifikasikannya jadi syubhat, akan tetapi Rasulullah Saw menyuruh buat membaca bismilah serta mengonsumsinya. Kira-kira membaca bismillah jadi prasyarat halalnya serta hukumnya mesti Sewaktu menyembelih, pastinya Rasulullah Saw, bakal menampiknya sebab dalam kategori syubhat atau sesatu yang belum juga jelas halal serta haramnya, risau tergolong dalam grup bangkai.

Ke-2 , Rasul Saw menyuruh buat mengonsumsi daging yang disembelih oleh hamba sahaya, walaupun sebenarnya dalam sejarahnya tak dijelaskan membaca basmallah

عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Dari Nafi’ dari seseorang laki laki dari bani Salamah, dia memberitakan pada Abdullah bin Umar kalau budak wanita Ka’ab bin Malik mengembalakan kambing punyanya di gunung kecil, di wilayah pasar, ialah area yang ada dalam Sal’. Satu diantara kambingnya sakit, lalu budak wanita itu merusak batu serta menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu itu. Beberapa orang lantas ceritakan hal semacam itu pada Nabi ﷺ, serta beliau menyuruh untuk terus mengonsumsinya.” (HR. al-Bukhari: 5078)

Ke-3 , makanan Pakar kitab halal buat para muslimin

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ

Dalam hari ini dihalalkan untukmu semua yang baik. Makanan (sembelihan) Pakar Kitab itu halal untukmu, serta makananmu halal buat mereka. (QS. Al-Ma’idah[5]: 5)

Dalam ayat di atas ditekankan kalau makanan tergolong sembelihan ali kitab halal buat para muslimin, tidak ada penegasan apa lewat pembacaan bismillah atau mungkin tidak. Kira-kira membaca bismillah itu dapat menjadi prasyarat resmi, pastinya dalam ayat itu dijelaskan selaku prasyarat.

Tentang hal ayat serta hadis yang jadikan kaidah oleh yang memandang perlu atau yang bikin pengartikulasian bismillah selaku prasyarat resmi dalam penjagalan yaitu sebagaimana berikut :

Pertama. Larangan dalam al-quran mengonsumsi yang tak dikatakan nama Allah

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾

Serta tidak boleh sampai kamu mengonsumsi dari apa (daging hewan) yang (sewaktu disembelih) tak dikatakan nama Allah, tingkah laku itu sungguh-sungguh satu kefasikan. Kenyataannya setan-setan bakal membisikkan pada beberapa temannya biar mereka menyanggah kamu. Sekiranya kamu ikuti mereka, pastinya kamu udah jadi orang musyrik. (QS. Al-An’am[6]: 121)

Bantahannya, arti dari yang tak dikatakan nama Allah yaitu sembelihan selain Allah seperti sembelihan buat patung, dewa-dewa serta yang lain yang memiliki bau kesyirikan. Sebab itu ayat itu disudahi dengan pengakuan kalau setan terus-menerus membisikan pada mereka untuk bikin sesajen persembahan berwujud penjagalan itu, andaikata apabila dituruti, maka dapat jadi musyrik. Pastinya andaikata ada seseorang muslim yang menyembelih tak menyampaikan ucapan nama Allah, tak memiliki tujuan buat sesembahan musyrikin, karenanya tidak tergolong dalam grup musyrikin.

Setelah itu ditekankan dalam ayat lain, arti dari fasiq itu yaitu

أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ

atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-an’Am : 145)

Maka jelaslah artinya yaitu sembelihan bukan dikarenakan Allah, bukan berkaitan dengan membaca bismillah. Begitu pula dengan kaidah ayat al-Quran :

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ ﴿١١٨﴾

Jadi konsumsilah dari apa (daging hewan) yang (sewaktu disembelih) dikatakan nama Allah, apabila kamu mempunyai iman pada ayat-ayatNya. (QS. Al-An’am[6]: 118)

Artinya yaitu penegasan kalau penjagalan itu konsepnya sebab Allah. Meskipun begitu tidak bisa disanggah kalau disunnahkan mengatakan nama Allah atau bismillah Sewaktu menyembelih hewan, maka jadi kelaziman saat proses penjagalan hewan, walau tak jadi prasyarat resmi. Tentang hal sebagai prasyarat yaitu proses penjagalan saja dan konsepnya tidak untuk sesembahan sama dengan yang telah dilakukan oleh para musyrikin. Apabila ayat awal mulanya ditekankan biar tak tergolong dalam para musyrikin, dalam al an’am 118 di atas disudahi dengan apabila kamu tergolong dalam grup para mempunyai iman. Ke-2 nya sama sama menyatakan.

Karena itu rangkumannya

  1. proses penjagalan atau yang lain yang dibenarkannya syariat jadi prasyarat resmi serta hukumnya wajib pada halalnya hewan buat dikonsumsi, apabila tak lewat proses penjagalan atau yang lain yang dibenarkannya syariat, karenanya tidak resmi serta jadi bangkai.
  2. perintah bismillah, tak dimengertii selaku keharusan atau prasyarat resmi Sewaktu menyembelih, namun demikian disunnahkan membaca bismillah Sewaktu bakal menyembelih hewan, apabila tak dikatakan, jadi sembelihannya masih halal waktu penuhi rukun serta prasyarat penjagalan.
  3.  arti dari ayat-ayat mengatakan nama Allah, artinya penegasan kalau sembelihan itu sebab Allah, tidak untuk sesembahan yang lain. Selain tersebut penyebutan nama Allah adalah kelaziman selaku sunnah, akan tetapi bukan selaku prasyarat resmi.

Kunjungi website: Paket Aqiqah Jakarta