Dalam penerapan aqiqah, terdapat sebagian syarat yang wajib dicermati, salah satunya merupakan ketentuan kambing aqiqah. Kambing tersebut wajib penuhi kriteria yang sudah didetetapkan bagi syariat Islam, di antara lain selaku berikut.
1. Lumayan Umur
Minimun kambing telah berusia satu tahun, baik yang jantan ataupun betina. Oleh sebab itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih.
2. Tidak cacat
Cacat dalam perihal ini misalnya buta, sangat kurus, pincang, serta lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan wajib sehat jasmaninya.
3. Dimasak Terlebih Dahulu
Daging akikah disarankan buat dimasak terlebih dulu, baru setelah itu dibagikan kepada orang lain. Tidak hanya dalam pemilihan daging, wajib dicermati pula tata metode memasak daging sembelihan.
4. Jumlah kambing bergantung tipe kelamin anak
Jumlah kambing buat prosesi aqiqah bergantung pada tipe kelamin anak. 2 ekor kambing buat balita pria serta satu ekor kambing buat balita wanita.
Lalu gimana metode memberikan dagingnya?
Ada pula metode memberikan daging aqiqah dibagi dengan 2 metode yang berbeda, serta Golongan Ulama berbeda komentar tentang tiap- tiap metode tersebut:
1. Memberikan Aqiqah dengan Daging Mentah
Dikala ini, kita banyak menjumpai tempat- tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekalian memasak serta membuat hantaran berbentuk nasi kotak dengan bermacam olahan daging kambingnya. Perihal ini sangat instan serta tidak menyita waktu Kamu buat mempersiapkannya. Semacam halnya dalam berkurban, pihak keluarga juga diperkenankan buat makan daging aqiqah.
Walaupun tidak biasa, namun nyatanya hasil sembelihan aqiqah juga bisa diberikan dalam keadaan mentah. Memberikan aqiqah dalam keadaan daging mentah dipaparkan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang cocok syariat serta yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam merupakan hewan yang disembelih buat kelahiran anak pada hari ketujuh.
2. Bisa Dibagikan Dalam Wujud Olahan Masakan ataupun Daging Mentah
Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam sudah mengaqiqahi Hasan serta Husain radhiyallahu‘ anhu. Shohibul aqiqah boleh memilah, boleh membaginya dalam wujud daging( mentah) kepada para saudara, kawan ataupun orang miskin. Dapat pula ia masak, setelah itu mengundang saudara, orang sebelah, ataupun orang miskin yang ia mau.( Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/ 262).
Tetapi buat pembagian daging hewan aqiqah tersebut lebih utama dibagikan dalam wujud daging yang telah di olah ataupun dimasak.