Prosedur izin pendirian PT :
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini punya tujuan untuk bakal lakukan pengecekan nama PT, di mana pemakaian PT tidak boleh mirip atau mirip sekali dengan nama PT yang udah ada maka yang harus siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan bisnis anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini punya tujuan untuk beroleh persetujuan berasal dari instansi tentang (Kemenkumham) cocok dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian ditunaikan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk seterusnya beroleh pesetujuan berasal dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan di dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menjelaskan nama Kota di mana PT lakukan kegiatan bisnis sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka pas berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 th. atau lebih atau bahkan tidak harus ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan bisnis PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil alih anggota atas saham, jikalau di dalam rangka peleburan;
- Modal dasar sekurang-kurangnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor sekurang-kurangnya 25% (duapuluh lima perseratus) berasal dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, jikalau PT dengan
- Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat cocok dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jikalau di gedung). Persyaratan lain yang diperlukan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) th. terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak daerah bisnis bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jikalau PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak cocok dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP khusus Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, tertentu PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk beroleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT cocok dengan UUPT. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor di dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP
SIUP ini berfungsi agar PT mampu mobilisasi kegiatan usahanya. Namun harus untuk diperhatikan bahwa tiap tiap perusahaan patut membawa dampak SIUP, selama kegiatan bisnis yang dijalankannya termasuk di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten tentang cocok dengan domisili PT. Adapun klasifikasi berasal dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha;
- SIUP Menengah, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan daerah Usaha;
- SIUP Besar, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten tentang cocok dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang udah terdaftar bakal diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan bisnis udah lakukan harus daftar perusahaan cocok dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan lakukan harus daftar perusahaan dan udah beroleh pengesahan berasal dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan di dalam BNRI berasal dari perusahaan yang udah diumumkan di dalam BNRI, maka PT udah prima statusnya sebagai badan hukum